TANAH DATAR, KORANSATU.ID – Pemerintah Nagari Andaleh Baruah Bukik Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Tanah Datar menggelar kegiatan sosialisasi tentang larangan adanya pungutan dan sumbangan sekolah, di aula gedung Wali Nagari Andaleh Baruah Bukik, Kamis (8/4/21).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai edukasi bagi masyarakat yang tidak mengerti tentang isi Permendikbud No 44 tahun 2012, selainnya itu juga memberi pemahaman tentang Keterbukaan informasi Publik sesuai dengan Undang-undang no 14 tahun 2008. kepada seluruh ketua komite sekolah dan kepala sekolah yang ada di Nagari Andaleh Baruah Bukik.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayan Kabupaten Tanah Datar Riswandi menyampaikan bahwa sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada, pungutan yang ditetapkan jumlah dan waktunya adalah sesuatu hal yang salah.
“Pungutan yang ditetapkan nominalnya itu tidak diperbolehkan, apalagi menjatuhkan sangsi bagi yang tidak membayar, ini sangatlah salah dan melanggar aturan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012,” tegasnya.
Riswandi menambahkan, masyarakat harus bisa memahami dan membedakan, mana yang dimaksud dengan sumbangan, dan mana yang pungutan.
“Yang dikatakan Pungutan adalah ketika penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ataubarang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.” jelasnya.
Sumbangan, tambahnya lagi, adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yangbersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Wali Nagari Andaleh Baruah Bukik yang di wakili oleh Sekretaris Nagari juga menghimbau kepada peserta sosialisasi untuk dapat benar-benar menerapkan edukasi yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Tanah Datar, serta Edukasi tentang informasi yang diberikan oleh PPWI DPC Tanah Datar.
Sementara itu, Ketua PPWI DPC Tanah Datar Mon Hendri yang hadir didampingi wakil ketua bidang edukasi, advokasi dan publikasi, Domas Hani Putra, dalam sambutannya menyampaikan agar masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan dan meminta informasi kepada badan publik.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kita memiliki hak untuk mendapatkan informasi, hal itu jelas dan sudah di atur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, dan setiap kita dilindungi oleh undang-undang, jadi jangan takut untuk berbagi informasi.” pungkasnya.
Kegiatan yang diinisiasi PPWI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar ini turut dihadiri oleh Masyarakat termasuk Lembaga Lima Unsur Nagari juga tokoh pemerhati pendidikan Tanah Datar. (Kiem).