KORANSATU.ID, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 18 Oktober 2021.
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021,” demikian bunyi Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, yang ditandatangani Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang
yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19
minimal dosis pertama.
“Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia
kurang dari 12 (dua belas) tahun,” tulisnya
Pergub itu juga menjelaskan, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Sementara dalam akun resmi Instagram Anies Baswedan mengingatkan, meskipun kasus Covid-19 di Jakarta terus melandai, bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan. Pasalnya, pandemi belum berakhir.
“Teman-teman diimbau untuk tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan #vaksindulu,” ujar Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan dikutip, Selasa (5/10/2021). | Heru Lianto
Note : Bersama-kita lawan virus Corona. koransatu.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat 3M : Memakai masker, Rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.