TANGERANG, Koransatu.id – Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, seharusnya, PPDB dengan sistem zonasi di semua sekolah Negeri sudah ditutup. Namun, hal ini tidak dilakukan SMA Negeri 24 Kabupaten Tangerang.
Awalnya, beredar kabar di masyarakat, bahwa SMAN 24 Tangerang masih bisa menerima siswa baru dibantah, Saiful panitia PPDB SMAN 24 Tangerang.
“Kabar itu tidak benar. Anak guru atau pegawai sekolah saja tidak mungkin diterima kalau tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi orang lain. Dan PPDB tahun 2019 ini, sekolah tidak mau lagi di tekan- tekan masyarakat yang mau titip siswa, seperti masyarakat yang mengaku dari wartawan maupun LSM atau tokoh masyarakat, karena sekarang sudah pakai sistem zonasi” tegasnya saat wartawan Koransatu.id mengkonfirmasi hal tersebut.
Berawal dari penasaran, karena masih banyak siswa peserta didik di sekitar sekolah SMAN 24 Kab. Tangerang yang belum sekolah, padahal proses belajar siswa sekolah sudah berlangsung.
Melihat hal itu, wartawan Koransatu.id mencoba mendatangi dan bertanya kepada beberapa orang tua murid. AS, salah satu orang tua murid, mengatakan anaknya belum masuk sekolah karena belum ada kepastian, masih menunggu janji bisa masuk ke SMAN 24 Kab. Tangerang.
“Anak kami belum sekolah, karena belum ada kepastian. Masih menunggu, seperti yang di janjikan bisa masuk ke SMAN 24 Kab. Tangerang,” katanya saat ditanya kenapa anaknya belum masuk sekolah.
Hal yang sama juga di katakan beberapa warga yang lain. Mereka sama – sama menunggu kepastian anaknya diterima atau tidak di Sekolah tersebut.
Mendengar keterangan diatas, wartawan Koransatu.id kembali mengkonfirmasi pihak sekolah, Senin (15/7/2019) kepada Saiful panitia PPDB SMAN 24 Kab. Tangerang.
Menurut Saiful, dirinya baru tahu.ada penambahan penerimaan siswa baru lagi sebanyak 72 siswa. “Saya juga baru tahu pagi ini, terpaksa sekolah menambah penerimaan siswa baru lagi sebanyak 72 siswa,” katanya.
Hal ini disebabkan karena banyaknya minat masyarakat menitipkan anaknya dan mendesak agar sekolah mau menambah daya tampung siswa baru lagi,” imbuhnya. Seraya menambahkan siswa yang baru masuk saat penambahan penerimaan siswa, mulai masuk, Rabu (17/7/2019).
Namun, penambahan daya tampung siswa baru ini tidak melalui mekanisme aturan sesuai peraturan Kemendikbud.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, penambahan daya tampung siswa baru ini tidak diumumkan secara transparan kepada masyarakat luas. Sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu.
Hal tersebut diakui Saiful, panitia PPDB SMAN 24 Kab. Tangerang. “Penambahan siswa baru, sebanyak 72 siswa memang tidak diumumkan secara resmi. Hal ini dikarenakan mendadak ada rapat tadi pagi. Dan yang tahu hanya masyarakat yang mendesak tadi,” tukasnya.
Keterangan Saiful ini, berbanding terbalik dengan penjelasanya saat pertama di konfirmasi. Dimana dia membantah dan mengatakan tidak ada penerimaan siswa baru setelah proses PPDB secara zonasi di tutup.
Penambahan daya tampung siswa sebanyak 72 siswa telah selesai. Namun, berdasarkan informasi yang terima, beberapa peserta didik masih banyak yang belum sekolah dan mereka masih menunggu janji seseorang (mereka tidak mau menyebut namanya), yang mengaku bisa menitipkan siswa agar di terima di SMAN 24 Kab. Tangerang.
Masyarakat sabar menunggu janji tersebut, karena mereka merasa sudah membayar uang sesuai yang disepakati. Menurut AS salah satu warga yang di temui wartawan Koransatu.id mengaku, telah membayar Rp. 5 juta karena di janjikan bisa menitipkan anaknya masuk ke SMAN 24 Kab. Tangerang.
Hal yang sama juga dikatakan TR, orang tua siswa yang mengaku telah membayar Rp. 5 juta kepada seseorang yang bisa memasukan anaknya ke SMAN 24 Kab. Tangerang. Anehnya, meski mereka sudah membayar tapi tidak diberi kuitansi sebagai bukti pembayaran.
Yang lebih mengagetkan lagi, ada siswa berinisial DV belum bersekolah juga dan mengatakan, dirinya menunggu janji seorang yang mengaku wartawan untuk bisa masuk ke SMAN 24 Kab. Tangerang. “Saya masih menunggu janji bisa masuk ke SMAN 24, yang bawa saya Wartawan, kebetulan satu tempat ibadah dengan saya,” katanya, sambil menyebut SLL inisial wartawan tersebut dan sudah memberikan uang sebanyak Rp. 4 juta.
Terkait hal tersebut, kami (koransatu.id) kembali minta keterangan ke SMAN 24 Kab. Tangerang.
“Terkait perihal seseorang yang menjanjikan peserta didik baru dan memungut uang tersebut, sekolah tidak terlibat dan tidak tahu menahu. Karena sekolah tidak pernah menjanjikan apa-apa kepada masyarakat,” tegas Saiful.
Seraya menambahkan, penambahan siswa baru sudah selesai dan tidak ada penambahan siswa lagi. Bahkan Saiful berbalik bertanya, “siapa warga yang mengaku telah membayar tersebut dan kepada siapa mereka membayar?” tanyanya.
Namun, kenyataanya, keterangan Saiful kembali terbantahkan. Berdasarkan fakta di lapangan, Rabu (24/7/2019) terjadi lagi kesepakatan dengan masyarakat yang mendesak menitipkan siswa baru bisa masuk ke SMAN 24 Kab. Tangerang. Akhirnya, siswa baru tersebut bisa mulai masuk sekolah, Kamis (25/7/ 2019). Hal ini membuat lega masyarakat yang semula di janjikan, karena anaknya sudah bisa bersekolah.
Namun hal ini tetap menjadi masalah dan guncingan bagi sebagian warga lain.
“Kok bisa masuk ya… Padahal jaraknya rumah ke sekolah jauh. Kami yang jaraknya lebih dekat saja tidak diterima?” ujar AD salah seorang wali murid yang tinggal dekat sekolah.
“Kalau memang daya tampung sekolah bisa sebanyak itu, mengapa tidak di buka saja pada waktu PPDB dilaksanakan. Kenapa setelah PPDB selesai baru dibuka lagi, rombel tambahan sampai dua kali?” tukasnya kesal.
“Nanti saja kalau situasi sudah adem, baru bisa bertemu. Kepala sekolah sedang sakit,” tukasnya saat Koransatu.id kembali meminta konfirmasi seputar masalah tersebut.
Kasus diatas menandakan, bahwa penerapan pelaksanaan PPDB sistem zona tahun 2019 masih membuat masyarakat resah, terutama di daerah yang padat penduduk, namun kurang sekolah negeri.
Dengan kejadian demi kejadian perihal PPDB di SMAN 24 Kab. Tangerang ini kami tulis untuk salah satu contoh bahwa penerapan pelaksanaan PPDB tahun 2019 dengan sistem zonasi ini menurut masyarakat masih membuat mereka resah terutama di daerah yang padat penduduk namun kurang sekolah negeri.
Besar harapan masyarakat kepada para pejabat pengambil keputusan baik di daerah maupun di tingkat pusat agar penerapan Peraturan PPDB sistem zonasi ini di kaji lebih baik lagi sebelum di laksanakan di tahun tahun berikutnya. Hal ini disampaikan oleh H. Muhlisin SH selaku tokoh masyarakat setempat “ sebaiknya perlu dikaji lebih baik lagi perihal sosialisasi PPDB ke masyarakat maupun sosialisasi ke petugas panitia PPDB perlu di tingkatkan, juga kesiapan sarana prasarana sekolah dalam melaksanakan PPDB online perlu ditingkatkan, kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola keseimbangan jumlah sekolah negeri dengan jumlah peserta didik perlu ditingkatkan. Sehingga tidak timpang jauh antara jumlah peserta didik dengan jumlah sekolah negeri, hal ini sangat perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah selaku penyelenggara pendidikan, agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa kehilangan hak untuk mendapatkan kesempatan pendidikan sekolah negeri”.
(PJ) Kepala Desa Gelam Jaya, Madi Ahmadi menambahkan” perihal kekurangan SMA Negeri bukan hanya di Desa Gelam Jaya saja, akan tetapi di wilayah Kec. Pasar Kemis diakui kurangnya Sekolah negeri. Memang ada rencana didirikan SMAN baru di wilayah Desa Gelam Jaya, tapi saya belum bisa memberi keterangan yang jelas karena sampai saat ini belum dibicarakan lagi. Karena masih pada sibuk menyambut HUT RI ini” jelasnya.
Sistem pendidikan nasional (sisdiknas) diatur dalam UU No. 20/2003, yang semestinya menjadi rujukan pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Fokus dengan pendekatan hukum dengan tidak mengesampingkan persoalan sosiologi kemasyarakatan. UU No. 20/2003 juga semestinya menjadi rujukan diterbitkannya (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Permendikbut No. 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru, yang diundangkan pada 31 Desember 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Permendikbud ini yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam membuat peraturan teknis pelaksanaan PPDB disetiap satuan pendidikan. (Red/AW)