INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda, laksanakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Jl. Raya Rajasinga-Terisi Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin, (30/11/2020).
Kapolsek mengatakan, selama berlangsung Operasi Yustisi, petugas gabungan menjaring sebanyak 10 orang pelanggar. Selain menindak para pelanggar, petugas menghimbau masyarakat agar patuhi Prokes dan membagi masker sebanyak 400 pcs.
“Kita melakukan operasi ini setiap hari. Selama kita melaksanakan banyak masyarakat yang memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan,” kayanya.
Kapolsek berharap, kedepannya masyarakat bisa terus mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, dalam operasi sekarang juga masih didapati pelanggaran. Walaupun jumlah pelanggarnya sudah menurun.(Resman)