INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID – Unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu berisinial JT alias Joni (44) warga jalan Kapling I Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (19/6/2021).
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 2 (dua) paket Sabu-Sabu ukuran sedang berat kotor (Bruto) 0,54 Gram dan puluhan bungkus plastik klep bahkan ada alat hisap Sabu atau bong yang terbuat dari botol kaca serta barang bukti (BB) lainnya.
“Tersangka diamankan di rumahnya, setelah Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan dan mengintai aktifitas tersangka”, kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (21/6/2021).
Dijelaskan Misran, Sabtu 19/6/2021 lalu, salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat dimana ada sebuah rumah di jalan Kapling I Kelurahan Pematang Reba yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kemudian, personel tersebut melaporkan informasi itu pada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise. Kapolsek langsung merespon cepat dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi itu. ” Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial JT alias Joni,” terangnya.
Saat digeledah, sambung Misran, tim temukan 2 paket Sabu-Sabu ukuran sedang dari kantong depan celana tersangka dan langsung diamankan. Selanjutnya tim menggeledah rumahnya, dalam sebuah lemari ditemukan lagi timbangan digital, botol kaca yang masih terpasang pipet atau bong.
Puluhan bungkus plastik klep kecil dan ukuran sedang, kaca pirex, jarum, mancis serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktifitas Narkoba. “Tim juga mengamankan 1 unit Handphone milik tersangka yang dipakai untuk bertransaksi. Saat ini tersangka JT alias Joni beserta BB telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat”, sebut PS Paur Humas Polres ini. (Lamhot Manurung).