INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Petugas gabungan TNI, POLRI, dan Satpol PP Kecamatan Pasekan melaksanaan kegiatan.Oprtasi Yustisi penggunaan Masker di pertigaan Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Minggu (6/12/2020)
Dalam operasi yustisi tersebut berhasil menemukan 10 pelanggar tidak menggunakan masker, 9 orang diberikan teguran lisan, sementara 1 pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi razia.
Kapolsek Pasekan, Iptu Kardiyah mengatakan, perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai Covid-19. Selain harus patuh terhadap protokol kesehatan, masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar rumah.
” Kami akan terus mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan masing-masing karena ancaman Covid 19 masih ada dan kita semua tidak boleh lengah,” katanya.
Secara terpisah, Polsek Tukdana dipimpin Kapolsek Iptu Iwa Mashadi nembagikan masker gratis, di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Minggu (6/12/2020).
“ Kami membagikan sebanyak 50 pcs masker secara gratis. Kami juga menghimbau dan mengedukasi tentang protokol kesehatan,” ujar Iptu Iwa Mashadi.
Menurutnya, penggunaan masker saat ini adalah sebuah kebutuhan penting, sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran covid-19.
“ Mari kita sadar dan peduli memakai masker. Semoga pandemi Covid-19 cepat berakhir,” tukas Iptu Iwa Mashadi. (Resman)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.