SURABAYA, Koransatu.id – Di penghujung tahun, menjadi mimpi buruk bagi JM (20). Bagaimana tidak, dirinya berurusan dengan hukum (polisi), karena mengedarkan narkoba. Dia ditangkap aparat Polsek Krembangan, Minggu (15/12/2019) atas pengakuan dari tersangka yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Menurut keterangan tersangka yang ditangkap lebih dahulu, dia mengedarkan atau memperjual belikan barang haram tersebut, setelah mendapatkan barang dari JM.
”Begini Pak, saya dapat batang dari JM dan saya edarkan kepada konsumen yang ingin membeli,”ujar tersangka yang tertangkap lebih dahulu.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka JM sering mengedarkan narkoba dan pil ekstasy ,”ujar Kompol Esti Rabu (25/12/2019).
Lebih lanjut Esti menjelaskan, menurut dari pengakuan tersangka, barang laknat yang dikemas menjadi 35 poket masing-masing berisi 10 butir pil ekstasy tersebut, disimpan didalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Pukul 00:00 WIB (15/12/2019), JM ditangkap dan berhasil diamankan dengan ditemukanya barang bukti Yakni, 1 poket sabu-sabu 0,35 gram, 350 butir Pil Doubel L, yang sudah dikemas dalam Plastik,tiap plastik berisi 10 butir pil doubel L, seharga 20.000 ribu rupiah dan 1 buah HP.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya JM dikenai/Dijerat Pasal 114(1), Pasal 112(1) UURI No:35/2009 tentang Narkotika,dan pasal 197,198 UURI No. 36 tentang kesehatan. (Red/Rk)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.