INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Kepolisian Sektor Krangkeng wilayah perbatasan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon bersama TNI dan Satpol PP melakukan operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Kapolsek Krangkeng AKP Eko Susilo mengatakan, sedikitnya 8 orang pelanggar tidak menggunakan masker terjaring Operasi Yustisi di Jalan raya Krangkeng, kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Kamis, (12/11/2020).
“Seluruh pelanggar yang terjaring tidak mengenakan masker, diberi masker,” jelasnya. Seraya menambahkan operasi yustisi dilakuka dengan cara yang humanis, dan tentunya sambil mengingatkan masyarakat agar saat keluar rumah wajib memakai masker.
Menurut Kapolsek AKP Eko Susilo, Operasi Yustisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman dan mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memutus rantai Covid-19.
“ Saya harap masyarakat dapat lebih dewasa dan semakin meningkatkan disiplin protokol kesehatan.” pungkasnya. (Resman)