INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Operasi gabungan yang melibatkan Personel Polsek Gantar bersama TNI dan Satpol PP kembali dilaksanakan di Depan Mako Polsek Gantar, Kecamatan Gantar Polsek Gantar, Selasa, (17/11/2020).
Operasi yustisi dilakukan dalam rangka penegakan Perbup Indramayu Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
“Operasi Yustisi ini terus kami maksimalkan untuk menggugah kesadaran warga yang masih abai terhadap protokol kesehatan utamanya tentang penggunaan masker,” ujar Kapolsek Gantar, Ipda Maman Kusmanto
Petugas berhasil menindak pelanggar yang tidak mematuhi protokoler kesehatan dengan tidak memakai masker.
” Para pelanggar standar porkes di himbau sekaligus di catat identitasnya kemudian diberikan masker,” kata Ipda Maman. (Resman)