INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Polsek Cikedung berhasil menjaring 25 pelanggar protokol kesehatan dalam kegiatan operasi yustisi di Desa Cikedung, Kecamatan, Cikedung, Kabupaten Indramayu. Kamis, (26/11/2020)
“Adapun sasaran operasi yustisi dilakukan di titik – titik jalan umum strategis,” kata Kapolsek Cikedung, Ipda Ian Hernawan
Dari 25 orang yang terjaring, 6 di antaranya diberi sanksi sosial. Dengan menyapu dan membersihkan sampah di sekitar lokasi.
”Kami berharap masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga Covid-19 bisa segera hilang dan semua bisa beraktivitas seperti sediakala,” tutup Ipda Ian Hernawan.
Dalam kesempatan lain, Polsek Anjatan bersama Koramil dan Satpol PP membagikan sebanyak 300 buah masker kepada warga tidak menggunakan masker yang melintas di depan Kantor Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Kamis, (26/11/2020)
Kapolsek Anjatan, AKP Ali Anwar Yaghfirin menjelaskan, pembagian masker dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan mengkonsumsi makanan sehat,” tukasnya. (Resman)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.