SIJUNJUNG, KORANSATU.ID – Tim Opsnal Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan kayu olahan yang diduga hasil dari kegiatan illegal logging. Truk tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di jalan umum Jorong Tanah Bato, Nagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis siang (22/8/24).
Operasi tersebut dipimpin oleh Aipda Doni Febriandi, SH, di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, S.I.K. Saat dihentikan, truk dengan nomor polisi BA 8155 QX yang dikendarai oleh RAC (39) diketahui membawa kayu olahan tanpa dokumen yang sah. Pengemudi truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan ketika diminta oleh petugas.
Akibat dari temuan tersebut, supir dan truk bermuatan kayu olahan tersebut langsung diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, S.I.K, melalui telepon selular pada Kamis malam (22/8), membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen tadi siang. Ini ditemukan saat kita melakukan patroli rutin,” ungkapnya.
AKP Muhammad Yasin juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Supir dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” jelasnya. (Dms)