PATI,KORANSATU-ID. Press Release di Gedung Sarja Arya Racana Mapolres Pati dilaksanakan kegiatan mengungkap kasus Kriminal Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur pada Hari Senin (15/08/22) Pukul 14.30 WIB.
Dalam giat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing yang di dampingi Wakapolres Pati, Kasat Reskrim bersama jajarannya kepada media dalam jumpa Pers mengatakan, PH alias Banyak berhasil di amankan pihak Polres Pati setelah mencoba melarikan diri ke NTT, pelaku menumpang kapal ikan sebagai ABK dengan tujuan Papua di Laut Alor, pada Sabtu (13/8/2022).
Seorang siswi SMP (15) yang menjadi korban pelecehan seksual, awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial dan bertukar nomer whatsapp , kemudian berkomunikasi dengan modus bujuk rayu oleh pelaku terhadap korban.
“Korban diajak kerumah pelaku didesa alasdowo Dukuhseti Pati dan pelaku melakukan pelecehan seksual dan mengurung korban selama 4 bulan lamanya, sampai korban mengalami depresi berat karena kekerasan yang dilakukan oleh pelaku saat korban hendak mencoba lari dari rumah pelaku”
“Setelah melakukan tindakan pelecehan itu pelaku (PH) kabur dari rumah selama 3 hari sebelum korban ditemukan oleh keluarganya, saat itu kondisi rumah pelaku yang sangat tidak layak huni, korban juga tidak pernah diberi makan yang sewajarnya oleh pelaku sehingga korban harus meminta belas kasihan warga sekitar rumah pelaku (TKP) hanya untuk sekedar meminta makan” sambung kapolres.
Korban ditemukan oleh keluarga dengan keadaan yang sangat memprihatinkan, kondisi yang buruk, dan ditemukan banyak luka lebam ditubuh korban akibat kekerasan yang dialami.
Oleh pihak keluarga korban hanya dibawa pulang dan dirawat ala kadarnya karena terkendala biaya. Kemudian Polres Pati dan Dinsos, korban dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan.
“Kondisi terkini, korban sudah membaik dibandingkan saat pertama kali dibawa ke rumah sakit. Pihak korban akhirnya melaporkan ke polisi setelah mengetahui kondisi putrinya.
Pelaku pencabulan di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah. Namun tidak menutup kemungkinan, jika nantinya pelaku dijerat dengan pasal lainya mengingat proses pendalaman masih terus dilakukan” Terang Kapolres.
Harapan kami agar semua orang tua bisa mengawasi pergaulan anak agar tidak salah langkah dan juga kejadian ini sangat merugikan dan meresahkan bagi banyak orang.(wwhyu)