JAKARTA, KORANSATU.ID– Terungkap kasus tindak pidana meresahkan dan sempat viral di medsos kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), terhadap anak sebagai korban sasaran.
Mapolres Tangerang Kota, mengelar kegiatan konfrerensi Pers di pimpin Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bertempat di Polres Tangerang Kota, jalan Raya Daan Mogot No.52, Sabtu (11/06).
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Tangerang Kota didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Mobri Cardo P, Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara, dan Penyidik serta Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Abdul Jana.
Berdasarkan dua laporan Polisi nomor ; LP/B/ 468 / VI / 2022 / PMJ /Restro Tng Kota / Sek.Ciledug tertanggal 08 Juni 2022 dan Laporan Polisi Nomo: LP/B/470/VI/2022/PMJ/Restro Tng Kota/Sek.Ciledug tanggal 08 Juni 2022 dan informasi laporan dari warga masyarakat.
Ke dua laporan tindak pidana Curas terhadap anak, sehingga korban mengalami luka-luka terjadi pada hari Senin, (6/ 2022 ) sekitar jam 12.30 WIB di Jl. H. Sapri RT 03/10 Kel. Parung Serab, Kec. Ciledug dan pada jam 14.00 WIB di Perum Wisma Tajur, jalan Pandu Raya, RT 03/07 Kel. Tajur, Kec. Ciledug Kota Tangerang.
Sigap cepat, tepat dan terukur, Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua tersangka, kasus dugaan tindakkan curas.
Berdasarkan di tempat kejadian perkara( TKP) dan Informasi masyarakat dan sekaligus melihat rekaman CCTV yang ada. Didapat, bahwa diduga pelaku beralamat di daerah Jombang, Ciputat Kota Tangerang Selatan( Tangsel).
Anggota opsnal Unit V Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, di pimpin IPDA Adityo Wijanarko, langsung melakukan pengejaran ke lokasi tempat persembunyian para pelaku, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan ditempat berbeda, di wilayah Pinang Kota Tangerang dan Semanan Kalideres, Jakarta Barat.
Keberhasilan menangkap empat orang tersangka, dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di waktu dan tempat yang berbeda.
Menurut Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, keberhasilan menangkap serta terungkap empat tersangka kasus laporan tidak pidana, diketahui dua kelompok yang berbeda dari empat tersangka.
Ke empat dugaan tersangka berinisial, pertama A (20 Th) Kelurahan Jombang, Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan, ke dua. IM (21 Th), Kelurahan Jombang, Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan dan ke tiga JN (25 Th), pekerjaan swasta, Kel. Kalideres Jakarta Barat serta ke empat, FS (27 Th) tidak bekerja, Kelurahan Semanan, Kec. Kalideres Jakarta Barat.
“Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di waktu dan tempat yang berbeda, terhadap anak dan mengakibatkan korban mengalami luka luka, berinisial DR (9 Thn), Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan; serta RAR (9 Thn), Kel. Tajur Kec. Ciledug Kota Tangerang,” ujarnya dalam jumpa Pers pada Awak Media
Lanjutnya, setelah pelaku berhasil merampas handphone milik korban dan pelaku langsung kabur dengan motor miliknya melarikan diri. Lalu, ke dua korban mengalami luka di kaki, bahu dan bagian muka, akibat korban terseret sekitar 15 meter, disaat ingin mencoba melindungi barangnya.
Pelaku, berikut barang-bukti dari hasil kejahatan beserta lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Unit V Satresmob Polres Metro Tangerang Kota.
“Guna mempertangung jawabkan atas perbuatannya, ke empat pelaku telah diamankan dan dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP atau Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” terangnya pada KORANSATU.ID.
Disaat yang sama, terungkapnya kasus pencurian dan kekerasan Curas, pihak orang tua korban selaku pelapor memberikan apresiasi kepada jajaran Polri beserta Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami berterimakasih atas sigap cepat tanggap Polri dan Polres Metro Tangerang Kota, dalam mengungkap kasus pidana ini dengan cepat dan tidak sampai 24 jam pelaku sudah tertangkap pihak Kepolisian,” tandasnya. (Agus).