LEBAK, KORANSATU.ID-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng dan Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka AB (51), di kediamannya di wilayah Kabupaten Lebak. Hal itu disampaikan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, pada Awak Media, Kamis (29/6/2022).
“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat dirumah pelaku, di Kabupaten Lebak,” kata AKP Asep baru ini.
Menurut AKP Asep, setelah dilakukan pendalaman dari kronologis kejadian, dari tindak pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur, diketahui korban Mawar (nama samaran), masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB (51) yang merupakan keponakan dari istri pelaku.
Korban sudah terbiasa bermalam dirumah pelaku, karena bertujuan untuk menemani istri pelaku. Namun, pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong, karena istri dan anak pelaku tidak ada dirumah.
Sehingga, tinggal pelaku dan korban dan kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban agar mendapatkan jodoh.
Selanjutnya, AB meminta korban untuk membuka baju, tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban, serta menggigitnya.
Setelah kejadian tersebut, Mawar langsung menghubungi bibi-nya sendiri WR (30), kemudian korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
“AB pun membuka celana dalam korban secara paksa, lalu AB memasukan jari tangan kanannya kedalam bagian kemaluan Mawar. Setelah kejadian tersebut, AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun, sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,”ungkapnya.
Ditambahkanya, atas perbuatan keji dilakukan AB, sehingga pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, yaitu tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara, tandas Kapolsek AKP Asep Dikdik.(Gun)