JEPARA, koransatu.id – Dar deer door..Pelaku kejahatan pencurian sepeda motor tak berkutik saat Tim Buru sergab (Buser) Polres Jepara melakukan penyergapan kepada SR dan kawan kawan tidak berkutik.
Kapolres Jepara saat Konferensi pers pada Selasa 9/3/2021 di Mapolres Jepara membeberkan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Jepara atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2021/JATENG/RES JEPARA/SEK KEMBANG, pada tanggal 21 Januari 2021.
Korbanya adalah Bambang Rimawan warga Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara yang kehilangan SPM Beat warna putih dengan nopol K 5964 AQC pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 03.55 Wib bertempat di halaman parkir Masjid AT’TAQWA Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kembang Polres Jepara.
Tak makan waktu lama tim Buser Polres Jepara menindaklanjuti langsung memburu pelaku di rumahnya.
Tertangkapnya pelaku MR dan kawan kawannya disita sejumlah Barang bukti dari pelaku
1 Unit SPM Honda Beat Warna Putih Nopol K-5964-AQC 1buah TNKB SPM Honda Beat Warna Putih Nopol K-5964-AQC
2Buah Kunci SPM Honda Beat Warna Putih Nopol K-5964-AQC. 1Eksemplar BPKB SPM Honda Beat Warna Putih Nopol K-5964-AQC,1Lembar Notice Pajak SPM Honda Beat Warna Putih Nopol K-5964-AQC 1Buah Mesin Gerinda Merk Maktec 100mm MT 90 1 Lembar Kertas Amplas ukuran 7 cm 1 Kaleng Cat pilog.
Kapolres Jepara AKBP Aries Tri Yunarko,mengatakan “pelaku SR Bin W, 42 tahun,Islam, Wiraswasta,alamat Desa.Karangaji RT. 11/03 Kecamatan. Kedung Kabupaten. Jepara serta
MR Bin W, 32 Tahun, Islam, Swasta,warga Desa Ngagel RT. 02/03 Kecamatan.Dukuhseti Kabupaten.Pati,MR sedang ditahan di Polres Pati terkait kasus Curanmor”beber Aries dihadapan awak media.
Perwira dengan bunga melati dua itu menambahkan,
“Modusnya pelaku pada saat melakukan pencurian dengan yaitu dengan cara merusak kunci setang dengan menggunakan kunci leter T,”tandas Kapolres Jepara.
Orang no1di korps Bhayangkara Bumi Kartini juga menyebut,”pelaku MR saat melakukan pencurian yang biasa dilakukan adalah pada saat pemilik sepeda motor sedang sholat subuh berjama’ah dan sepeda motor parkir di halaman Masjid,sementara korban mengalami,kerugian Rp12.000.000,-saat ini pelaku diancam dengan
Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7tahun penjara,’tandas Kapolres Jepara di dampingi Kasatreskrim polres Jepara berserta jajarannya (Ajig)