Jepara, koransatu.id – Dengan melaksanakan instruksi Polda Jateng, dengan ST Kapolda Jateng Nomor STR/784/IX/OPS 1.3/2021 Tanggal 30 September 2021, Polres Jepara melaksanakan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Polda Jateng.
Jepara 2 November 2021, hasil pengungkapan yaitu 12 TKP Curat dengan obyek R2, terdiri dari 3 TKP di Kecamatan Pakis Aji, 2 TKP Kecamatan Jepara,2 TKP di Kecamatan Pecangaan,1 TKP di Kecamatan Welahan,1 TKP di Kecamatan Batealit,1 TKP di Kecamatan Mlonggo, 1 TKP di Kecamatan Nalumsari dan 1 TKP di Kecamatan Mayong.
Para tersangka 16 pelaku berhasil diringkas, terdiri dari 5 penadah,13 Unit SPM sebagai barang bukti dan 11 Pemetik dari semua para pelaku diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara.
Para modus pelaku kejahatan di lokasi TKP dengan cara masuk rumah kosong di 2 TKP.mereka melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan kunci Letter ‘ T’ di 4 TKP dan mengambil motor yang kuncinya tertinggal di sepeda motor di 6 TKP.
Barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya ,Ibu N dari Nalumsari dan Mas merasa bahagia karena motornya berhasil di ketemukan, Adapun para pelaku kejahatan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
Semoga dengan Kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 Polres Jepara dapat mengurasi kejahatan pencurian motor dan masyarakat juga harus berhati hati dengan modus kejahatan.(kartini)
Sumber Satreskrim Polres Jepara