INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Menjelang akhir tahun 2020, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana Perjudian Jenis Togel HK, Curas dan Premanisme di Mako Polres Indramayu, Rabu (16/12/2020).
Waka Polres Indramayu, Kompol Galih Wardani mengatakan, kasus pertama.yang diungkap adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Ada Tiga tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya BKRJI Alias Jeger (27) asal Kec. Krangkeng Kab. Indramayu. ISML alias Mail Bin CSMT (22), alamat Kec. Kedokanbunder dan Hrt Alias Pt Bin DRJI, (40) pelaku tadah dari Kec. Sliyeg Kab. Indramayu.
Pelaku berinisial BKRJI, jelasnya, melukai korban dengan menusukan kunci T ke tangan korban. Dari tanga. tersangka berhasil ditemukan 9 Unit sepeda motor, 1 kunci T, berikut 1 buah mata kunci, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas slempang warna merah dan 5 unit handphone.
“Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 481 KUHP, ancaman Hukuman, penjara paling lama 7 tahun,” terang Kompol Galih.
Kemudian, kata Kompol Galih, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel Hongkong (HK) dan togel Sydney (SD).
“Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat dan hasil kegiatan Patroli Sat Reskrim, kemudian kita lakukan penindakan,” katanya.
” Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus Empat tersangka berinisial SBRN, KDR, SNTO dan AB di TKP Desa Haurkolot Kec. Haurgeulis,’ ujarnya.
Dikatakannya, tersangka AB menjadi pengecer kemudian hasilnya diserahkan kepada tersangka SNTO, dan setiap harinya
Tersangka dijerat dengan Pasal 303 tentang Tindak Pidana Perjudian (Togel) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain mengungkap 2 (Dua) kasus tersebut, Satreskrim Polres Indramayu juga mengungkap kasus pwmerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dan berhasil mengamankan 2 tersangka, yakni inisial TJN (29) dan SKRL (19).
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlapis,” tutup Kompol Galih. (Resman)