INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus perkara.melakukan kekerasan bersama sama terhadap orang lain, Selasa (1/12/2020).
Kapolres Indramayu mengungkapkan, bahwa dalam perkara ini, Sat Reksrim Polres Indramayu menetapkan 2 (Dua) orang tersangka yakni AGS alias Bokir (17) serta WTO alias BEJE (16) dan memasukkan 14 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) karena ikut terlibat dalam pengeroyokan diantaranya, ALB alias Plenyun (16) FDL (20), RVL (17), RSKR alias Capong (18) dan 10 orang lainnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di SPBU Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Para pelaku, lanjutnya, melakukan kekerasan terhadap korban dikarenakan korban memakai baju beratribut XTC, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara pengeroyokan dengan menggunakan alat berupa GIr Rantai, Clurit, Batu Bata dan Kayu Balok.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 jaket warna Merah, Biru dan Putih bertuliskan atribut Genk Motor Moonraker (M2R) dan 1 kaos warna Hitam bertuliskan atribut Genk Motor Moonraker (M2R).
“Sementara ke Dua tersangka AGS dan WTO atas perbuatannya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun.” Pungkas AKBP Hafidh Susilo Herlambang. (Resman)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.