INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Kepolisian Resor Indramayu kembali melaksanakan Opetasi Yustisi penggunaan Masker dan Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di Jl. Raya Tanjung Pura dan Simpang Empat Surima, Kabuaten Indramayu, Jawa Barat. Minggu, (22/11/2020).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Sasaran Ops Yustisi adalah warga pengguna jalan, baik menggunakan roda dua roda empat maupun pejalan kaki,” katanya.
Dalam Operasi Yustisi tersebut berhasil menangkap.6 pelanggar. Bagi yang melanggar dikenakan teguran dan didata serta dicatat identitasnya untuk selanjutnya diberikan Masker. (Resman)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.