BANGKA BARAT, KORANSATU.ID.– Tim gabungan Polres Bangka Barat dan polsek Muntok berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Minggu (08/05/2022)
Kedua Pemuda tersebut berinisial RWS (25) warga Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat Dan RE (24) warga Kel. Keranggan Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Kapolsek Mentok IPTU Ogan Arif Teguh Imani, S. T. K,SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH membenarkan penangkapan tersebut
“ Benar kejadian tersebut, kami lmendapatkan informasi adanya TP Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan diamankan dengan inisial RE,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, Minggu (8/5/2022) sekitar Pukul 03.00 WIB di rumah RWS di Kel. Keranggan Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis shabu-shabu, timbangan digital serta uang tunai Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah). “Selanjutanya kedua orang tersebut diamankan di Polsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan Diduga para pelaku tersebut sudah melakukan TP penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu-shabu tersebut selama kurang lebih 5 (lima) bulan.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Mentok.(KS)