LAMPUNG UTARA, KORANSATU.ID -Oknum karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka inisial RK (41) beralamat Perumdin T50 No 34 RT 001 RW 006, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang terpaksa ditangkap pihak Kepolisian setempat lantaran diduga telah menggelapkan uang angsuran nasabah.
Kasus ini terungkap setelah Direktur PT BPR, Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya bernama Tuti, pada Senin (20/3/2023) yang telah menerima cairan dana sebesar Rp50 juta, namun menduga tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.
Dari keterangan nasabah (Tuti) bahwa angsuran tidak pernah ada tunggakan dan disetiap bulannya pembayaran di transfer kepada nomor rekening atas nama RK (Karyawan BPR) sejumlah Rp5 juta.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra, SH. MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Direktur PT BPR Bunga Mayang Agroloka tertanggal 15 April 2023.
“Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak BPR kepada terduga RK, ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi, akibat ulahnya diketahui bahwa sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak PT. BPR Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp200 juta (Dua ratus juta rupiah), selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang,” tutur Kapolsek, Rabu (03/4/2023).
Diterangkan Adeka, saat ini RK sudah diamankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah diakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“RK kita tangkap pada hari Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 Wib, di wilayah Bogor Jawa Barat berikut kita sita barang bukti berupa 13 lembar print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, kemudian copy skep pengangkatan ka pemasaran,” terangnya.
Terhadap terduga RK, menurut Adeka, dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Inan)