KUDUS, KORANSATU.ID – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kota berhasil meringkus tiga preman yang melakukan pemalakan liar terhadap pedagang diarea tradisi Dandangan, pada Senin (20/3/2023).
Ketiga pelaku yang diringkus berinisial AG (45), AS (51) dan AZ (53) merupakan warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolsek Kota, Iptu Subkhan mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan di Instagram @polreskudus yang menyebutkan ada tiga orang mengaku preman diduga meminta paksa sejumlah uang kepada sejumlah pedagang di area tradisi Dandangan.
“Setelah laporan kasus meminta uang secara paksa terhadap pedagang di Barat Kaligelis itu ramai di kolom komentar dan DM (Direct Message) di Instagram @polreskudus. Kami langsung memerintahkan tim Unit Reskrim untuk segera menangkap pelaku pemalakan tersebut,” terangnya.
Diterangkan Kapolsek, modus kejahatan ketiga pelaku itu mengatasnamakan warga setempat dengan meminta sejumlah uang keamanan secara paksa kepada pedagang Dandangan di barat Kaligelis.
“Mereka beraksi dengan cara meminta sejumlah uang terhadap pedagang secara paksa yang mengakibatkan resahnya pedagang diarea Dandangan,” ungkap Subkhan saat memberikan keterangannya di Mapolsek Kota, Senin (20/3/2023) malam.
Setelah berhasil ditangkap, tiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota untuk diproses lebih lanjut. (HS)