PEKANBARU, KORANSATU.ID – Polda Riau menggelar acara sosialisasi “Implementasi UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kehutanan.
Acara sosialisasi memang sengaja kami laksanakan dengan maksud agar para Satuan Kerja (Satker) di lingkungan wilayah hukum Polda Riau bisa lebih memahami dan dapat mengimplementasikan UU Cipta Kerja maupun PP 24 tahun 2021 tersebut.
Oleh karena itu, kita mengundang pihak terkait dalam hal ini Kementerian LHK RI. “Alhamdulillah dihadiri langsung Sekjen KLHK RI Bambang Hendroyono dan sebagai narasumber yakni Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Riau, Instiawati Ayus”, sebut Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kamis (15/9/2022).
Iqbal mengatakan, Provinsi Riau salah satu provinsi yang kawasan hutannya cukup luas, tadi Sekjen KLHK RI sudah memaparkan panjang lebar akan implementasi kedua aturan tersebut.
Memang UU Cipta Kerja dan PP 24 itu masih tergolong baru dan mesti dipahami bagaimana penerapan secara adminsitrasi maupun penindakan, termasuk juga aspek preemtif dan preventif yang terus digalakkan. Begitu juga dengan aspek penegakan hukum yang tentu bisa ditempuh bilamana ada ditemukan di lapangan.
“Jadi upaya apa serta strategi apa, jadi lebih paham, cepat dan tepat sasaran maupun lebih terakselerasi. Sehingga apa yang dilakukan nanti kami sepakat dan semangat kolaboratif, tidak berhenti sampai di sini, kita akan action”, ungkap Jenderal Bintang Dua ini.
Sementara itu, Sekjen Kementerian LHK RI, Bambang Hendroyono menuturkan UU Cipta Kerja ini sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun. Provinsi Riau termasuk provinsi yang menjadi target penyelesaian sesuai dengan prinsip-prinsip UU Cipta Kerja itu sendiri.
Pendalaman materi, khususnya penegakan hukum UU Cipta Kerja dan PP 24, kami sampaikan tata cara administrasi dan penerapannya. Pemahaman hukum untuk seluruh aspek pada pasal-pasal menjadi gerakan bersama.
“Ada 5 (lima) point yang menjadi fokus Kementerian LHK dalam aturan ini, diantaranya kepastian kawasan menjadi point pertama. Kemudian kepastian hukum menyangkut perizinan dan kepastian usaha”, ucap Bambang.
Dijelaskannya, persoalan kawasan hutan dalam UU itu bukan hanya ditujukan kepada swasta, namun termasuk BUMN dan masyarakat. Kemudian ada kepastian keberlanjutan usaha, tentunya sudah memiliki izin baik dalam maupun di luar kawasan hutan.
Sehingga tidak ada lagi bisnis dalam Landscape Hutan Produksi (HP) terpecah-pecah dan tidak ada lagi pekerjaan tanpa aturan.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPD RI Dapil Riau, Instiawati Ayus. Dirinya menyebut acara ini suatu kebanggaan karena dapat menunjukkan kepada mitra kerja, dimana implementasi penataan kawasan hutan melalui regulasi yang ada sudah berjalan baik.
“Apresiasi saya kepada Polda Riau, saya merasakan bahwa Pak Kapolda jadi orang pertama yang merespon dan menggelar sosialisasi. Saya tidak ragu tiga bulan ke depan akan ada progres luar biasa”, ucapnya. (LEM)