Surabaya, koransatu.id – Ditreskrimsus Polda Jatim Mengungkap adanya Investasi Ilegal yang dilakukan oleh PT Kam and Kam.dengan digelarnya Konferensi Pers di Polda Jatim yang di Pimpin Irjen Pol Luki Hermawan,S.Mi.dan dihadirkan pula 2 Tersangka yakni KTM (47) Jakarta Utara,FS (52) Jakarta Barat.
Menurut Penjelasan Irjen Pol Luki Hermawan,S.Mi bahwa PT Kam and Kam sudah lama melakukan Investasi dengan banyak Customer dengan iming-iming (Promosi) berupa bonus/rewads yang menggiurkan agar masyarakat/customer ikut bergabung dengan menggunakan Akun Memiles.
“Saya sampaikan kepada media bahwa Tim dari Polda Jatim yaitu SatGas Waspada Investasi dimana telah melakukan investigasi/pengungkapan kasus yang mana kasus ini dilakukan oleh korporasi yang memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah/menengah yang mana menggunakan aplikasi Memiles oleh PT Kam And Kam.dan sudah memiliki 264 ribu member dalam jangka 8 bulan dengan nilai omset hampir 75 Miliar dan kami berhasil menangkap 2 tersangka KT dengan FS selaku direktur utamanya dan orang kepercayaannya serta kami sudah memblokir Rekening dari PT Kam And Kam,”ujar Irjen Pol Luki Hermawan,S.Mi
Barang Bukti yang ditemukan dari aset PT Kam And Kam yakni,18 mobil,2 sepeda motor dimana Barang Bukti ini dibeli dari hasil customer.serta sejumlah uang 120 miliar.Pada Tahun 2015 Tsk pernah juga mendekam dipenjara Polda Metro dengan kasus yang sama.dan masih Banyak Barang Bukti Lain digudang seperti kulkas,dll namun kita sekarang masih fokus ke aset seperti rumah.untuk Kasus ini masih kita kembangkan terus karna masih belum tuntas.
“untuk Jumlah uang nya yang ada di Polda ini tidak semuanya, hanya 50 miliar saja,untuk sisa nya kami akan berusaha untuk menarik dari Bank,”Ujar Irjen Pol Luki Hermawan,S.Mi
Guna mentuntaskan kasus ini kita akan membentuk posko pengaduan,karna ada banyak masyarakat yang menjadi korban.(Rk)