TANGERANG, KORANSATU.ID – Dewan Pimpinan Pusat Badak Banten akhirnya mengangkat Siprandani, ST sebagai Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, pengangkatan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kepengurusan DPW Badak Banten Provinsi Banten, pasalnya setelah Muswillub yang dilaksanakan pada tanggal 04 April 2021 dan telah menetapkan Ketua terpilih akan tetapi sampai saat ini DPP belum menerima laporan hasil rapat kerja Tim Formatur berupa susunan kepengurusan DPW Provinsi Banten masa bakti tahun 2021-2025. Rabu ( 17/11/2021 )
Siprandani atau yang akrab dipanggil Ragil. sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal 1 DPP Badak Banten.
Ragil mengatakan kepada koransatu.id ini adalah amanah yang diberikan oleh DPP kepada saya untuk mengisi kekosongan kepengurusan Badak Banten sebagai representatif organisasi di Provinsi Banten.
“untuk itu dengan segera saya akan merapihkan persoalan carut-marutnya Peng-SK-an beberapa DPD yang ada di Provinsi Banten serta pendaftaran ke Kesbangpol Provinsi Banten mengenai eksistensi Kepengurusan DPW Provinsi Banten,”ujarnya
Pjs Ketua Umum Badak Banten Tb Ai Samsuri mengatakan, dengan diangkatnya Ragil sebagai Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten diharapkan dapat memperkokoh Keluarga Besar Badak Banten Provinsi Banten serta menambah kekompakan dan kesolidan anggota,”pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Badak Banten Hilman Sony Permana, SH mengatakan bahwa Surat Keputusan tersebut mengangkat Siprandani (Ragil ) ST sebagai Ketua DPW, Sdr. Eko Budihartono, SE sebagai sekretaris dan Sdr. Didin Muhidin, SH sebagai Bendahara,”pungkasnya
Menurut Hilman, walaupun dalam Muswillub lalu telah menetapkan ketua terpilih yaitu Sdr. Aziz Hakim, SH tetapi yang bersangkutan belum bisa melaksanakan program dan kegiatan organisasi karena yang bersangkutan yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Formatur belum menyelesaikan kewajibannya untuk membentuk kepengurusan, maka dengan itu sampai saat ini DPP belum memberikan SK tentang Pengesahan Kepengurusan DPW Provinsi Banten.
“Terkait DPP masih menunggu susunan kepengurusan hasil rapat Tim Formatur yang disampaikan melalui Panitia Muswillub kepada DPP, untuk kemudian di buatkan SK Pengesahan oleh DPP, dan dengan sendirinya SK Pengesahan Siprandani, ST alias ragil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”tandasnya. (Anton)