JAKARTA, KORANSATU.ID – Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) Kurnia Ahyat menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku diskriminasi suku betawi berinisial VVL. Tim Kepolisian Republik Indonesia telah menangkapnya saat pelaku ada di daerah Slawi tempat persembunyian saat pelaku melarikan diri Sabtu (16/10).
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat VVL dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
“Apresiasi kepada kepolisian yang cepat tanggap dalam menanggapi keresahan masyarakat dan menangani kasus ini dengan cepat dan seksama,” kata kurna, melalui pesan elektronik kepada awak media, selasa (19/10).
Dia mengatakan, hukum harus ditegakkan agar terjadi ketertiban dan agar masyarakat betawi tidak berekspresi dan bertindak sekehendaknya. Kurnia lantas mengingatkan agar siapa pun warga negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap suku dan maupun agama lain, sebab hal itu secara hukum bertentangan dan secara moral juga buruk.
“Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun yang melecehkan dan mencela, menista, mendiskreditkan suku manapun, dan menyebarkan kebencian antar sesama warga negara Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, kurnia mengimbau kaum betawi dan masyarakat Indonesia agar tidak terpancing dan terlibat kontroversi akibat kasus penistaan/diskriminasi suku yang dilakukan VVL ini. Ia mengimbau agar masyarakat menjauhi mempertentangkan dan mengeneralisasi kasus tersebut sebagai sentimen primordial diskriminasi ras, ethnis yang bersifat suku, agama dan antar golongan.
“Kita kaum betawi agar tetap tenang dan menjaga kedamaian antar suku, etnis dan seluruh warga bangsa, kita buktikan kalu kita ini adalah masyarakat cerdas yang ada dibangsa Indonesia,” proses hukum kita percayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, tambahnya.
Video yang vira “VVL” melakukan siaran ocehan kebencian dengan nada merendahkan dan melecehkan orang Betawil. Pernyataannya di video tersebut kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak, yang menilai pernyataan VVL telah menjatuhkan harkat dan martabat suku betawi.
VVL kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya Oleh Gabungan Para Pengacara Betawi (Perkumpulan Advokat Betawi) setelah salah satu pernyataannya menyebut orang betawi itu bodoh. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 15 Oktober 2021, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. *dir*