JAKARTA, Koransatu.id – Petugas gabungan dari Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (SBPRD) bersama Unit Pelaksana Pajak Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melakukan kegiatan penagihan door to door PKB di Kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing menjelaskan, belakangan ini pihaknya tengah menggencarkan kegiatan penagihan door to door ke sejumlah pusat perbelanjaan dan apartemen. Hal itu sebagai upaya meningkatkan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Hari ini kita melakukan ke parkiran gedung pemerintahan. Ini sebagai bukti kami tidak tebang pilih,” katanya, Rabu (18/12/2019).
Dilanjutkan Robert, penagihan door to door dikenakan terhadap seluruh kendaraan roda empat mulai dari kendaraan pribadi ASN, tamu hingga kendaraan dinas operasional. Hasilnya, hingga jelang siang tadi sudah sebanyak 26 kendaraan roda empat terjaring,yang terbanyak kendaraan operasional Citata dan satu karyawan citata, penagihan door to door dan ditempeli stiker atau diberikan surat tagihan.
Menurut Robert, tunggakan pajak masing-masing kendaraan tersebut bervariasi, mulai dari yang selama enam tahun belum melunasi hingga baru lewat satu bulan. Total potensi pendapatan dari sebanyak 26 kendaraan yang terjaring mencapai Rp 126 juta.
“Kita juga menyediakan layanan mobil samsat keliling bagi wajib pajak yang ingin melunasi,” tambahnya.
Kepala SBPRD Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Yati Rochyati menjelaskan, kegiatan penagihan door to door sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Bahkan secara personal Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko meminta pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak dilaporkan kepadanya.
“Semua yang terjaring ini akan kita laporkan. Nanti akan diumumkan saat apel oleh pak wali,” tandasnya.(Red/Tjip)