JAGAKARSA, Koransatu.id – Satuan Tugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial P3S dan Satpol PP Kecamatan Jagakarsa membara Reino (43) yang menyandang Retardasi Mental di Jalan lenteng Agung RT 015 RW 05 kelurahan lenteng agung Kecamatan Jagakarsa ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat Rabu (24/7/2019) lalu.
“Retno di bawa ke Panti Sosial Kedoya guna penanganan dan pembinaan,” kata Bambang Susilo Kasi Sosial Kecamatan Jagakarsa.
Dikatakan, petugas P3S dan Satpol PP Kecamatan Jagakarsa langsung bergerak menuju lokasi penyandang retardasi mental setelah adanya laporan masyarakat setempat.
“Menurut masyarakat setempat, dia (Reino) tinggal bersama bapaknya yang menderita sakit jantung dan istrinya sudah meninggal,” jelas Bambang.
Menurut keterangan warga setempat, tambahnya, untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, mereka hanya mengharapkan belas kasihan dari tetangga.
“Kami rujuk ke panti sosial guna mendapatkan pelayanan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Selain itu, petugas P3S Kec. Jagakarsa juga membawa Sinta (28) penyandang PMKS, warga Jl. Lenteng Agung Raya rt. 015/05 kelurahan Lenteng Agung Kec. Jagakarsa ke Panti Kedoya Jakarta Barat.
Perlu diketahui, Retardasi mental adalah kondisi sebelum usia 18 tahun yang ditandai dengan rendahnya kecerdasan (biasanya nilai IQ-nya di bawah 70) dan sulit beradaptasi dengan kehidupan sehari-hari. (Red/Maraden)