PARIT TIGA, KORANSATU.ID. – Aktifitas tambak udang vaname Propinsi Bangka Belitung semakin menjamur khusus di daerah desa Bakit Kec Parit Tiga Kab Bangka Barat, PT Samudera Berkat Sejahtera (SBS) salah satunya perusahaan tambak udang yang beroperasi kurang lebih 1 tahun itu hingga kini belum memiliki izin baik izin usaha.maupun izin lingkungan selain itu juga hasil limbah tambaknya yang dibuang ke hutan mangrove sebelum di alirkan ke laut.
Humas PT SBS saat diwawancara oleh koransatu,id. (red-wartawan) yakni Amri (16/12) mengatakan bahwa perusahaa PT Samudera Berkat Sejahtera sudah hampir satu tahun beroperasi jika di hitung dari mulai menggarap nya.
Saat disinggung masalah IPAL, bahwa IPAL kami disini diolah setelah diolah di kolom IPAL baru dibuang ke mangrove yang nantinya mengalir ke laut, bukankan mangrove juga bisa menjadi saringan limbah kami, ungkap Amri
” Selain itu juga sudah di ambil sample air limbah kami oleh TIM dari DLHK Propinsi Bangka Belitung dan perusahaan kami juga sudah di kunjungi oleh TIM DLHK yang langsung di pimping oleh H. Marwan S,Ag, pungkas Amri
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Marwan, S.Ag pun saat di konfirmasi (17/11) melaui pesan WhatsApp nya menghibau untuk para pengusaha tambak udang yang belum memiliki ijin untuk segera mengurus perijinan nya, jangan sampai nantinya berdampak hukum.
Kasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Hadi saat di temui mengatakan (23/11) bahwa izin lingkungan tidak akan diterbitkan jika device planning dari Kabupaten Bangka Barat tidak ada.
Kalau untuk PT SBS sendiri ijin nya sedang berproses dan sample airnya telah diambil untuk diuji di laboratorium, sambung Marwan.
Sekertaris Daerah (SekDa) Kabupaten Bangka Barat M. Soleh menjawab untuk saat ini kami belum mengeluarkan device palnning untun PT SBS.
Ibu Sellyselaku direktur perusahaan PT SBS (22/11) berupaya untuk menghubungi nya melalui sambungan telp dan pesan WhatsApp akan tetapi tidak menjawab. (wahyudy)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.