PASURUAN,KORANSATU.ID – Para pedagang buah di tepi Jalan Mangga, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, masih saja berjualan di sempadan jalan, alhasil mereka didatangi lagi oleh Satpol PP dan akhirnya diminta pindah dari jalan.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengungkapkan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) merupakan tindak lanjut Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Pedagang dilarang berjualan di sempadan jalan. Sebab, itu menganggu keamanan dan ketertiban.
”Kami tertibkan para pedagang buah itu,” kata Bakti. Setidaknya, ada tiga pedagang buah yang diminta tidak berjualan lagi di lokasi semula. Harus pindah ke tempat lain.
Menurut Bakti, penertiban kemarin masih sebatas persuasif. Tidak sampai merazia dan menyita barang-barang dagangan. Dia mengakui, para pedagang itu suka kucing-kucingan. Kalau ada razia atau operasi, mereka pura-pura pindah. Tapi, ketika tidak ada petugas, mereka kembali berjualan di jalan.
”Sudah dua kali imbauan. Kalau masih bandel, kami tindak,” tegas Bakti. (wir)