JAKARTA, KORANSATU.ID– Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejagung RI kembali memeriksa 6 (enam) saksi terkait perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (4/8/2022).
Pemeriksaan terhadap 6 (enam) saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Tersangka Raja Tamsir Rahman (RTR) dan Surya Darmadi (SD).
“Ke-6 saksi yang diperiksa adalah inisial JRB, SW, AF, KG, AD dan DFS”, ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskan Ketut, inisial JRB selaku staf bagian divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group, inisial SW selaku adik Tersangka Surya Darmadi menjabat Direktur di beberapa anak usaha milik Tersangka SD.
Dan inisial AF selaku pengurus Logistik PT. DPG di Riau sekaligus keponakan Tersangka SD. Inisial KG selaku Manager PT Darmex Plantation. Inisial AD selaku anak Tersangka SD sebagai Direktur di beberapa anak usaha milik Tersangka SD. Terakhir inisial DFS selaku Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu.
“Semua saksi diperiksa terkait perkara dugaan TIPIKOR dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT. DPG di Kabupaten Indragiri Hulu atas Tersangka RTR dan SD”, paparnya.
Pemeriksaan ke-6 saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan menerapkan 3 M. (LEM)