PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID – Pengurus PGRI Kota Padangsidimpuan yang baru dilantik, dinilai cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan Drs. Masuddin Lubis kepada KORANSATU.ID menanggapi pelantikan pengurus PGRI , Senin (18/1/2021) lalu.
Menurut Masuddin Penetapan Jamali , S.Pd dan rekan- rekan sebagai pengurus PGRI Kota Padangsidimpuan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI .
Menanggapi hal tersebut Jamali , S. Pd mengatakan bahwa penetapan mereka sebagai pengurus PGRI Kota Padangsidimpuan sudah melalui prosedur dan sesuai dengan AD ART PGRI.
Ketika Jamali ditanyakan tentang kapan dilaksanakan Konfrensi Daerah Kota, menurutnya konferensi dilaksanakan sehari dengan pelantikan mereka.
“Senin pagi kita konferensi di Aula Dinas Pendidikan yang dipimpin langsung ketua PGRI Sumut dan malamnya kita pelantikan di aula kantor walikota Padangsidimpuan” jelasnya.
“Kita laksanakan konferensi luar biasa karena menurut AD ART itu tidak salah” ucapnya sembari menegaskan sesuai keterangan Pengurus PGRI Sumatera Utara bahwa masa bakti pengurus lama sudah berakhir per 30 Desember 2020 yang lalu.
Ketika ditanyakan mengapa pengurus lama tidak dilibatkan dalam konfrensi luar biasa tersebut, karena sesuai AD ART pengurus lama memiliki hak suara di Forum tersebut.
Jamali mengembalikan pertanyaan itu ke Pengurus PGRI Sumatera Utara , “Kami tetap mengikuti petunjuk pengurus PGRI Sumut dalam melaksanakan konferensi itu dan yang memimpin pun ketua PGRI” ucapnya.
Sebelumnya, Masuddin mengakui bahwa masa jabatannya sudah berlalu namun SK-nya di perpanjang hingga batas yang tidak ditentukan.
“Menjelang masa jabatan kami berakhir di pertengahan tahun 2020 yang lalu kami sudah mempersiapkan panitia untuk mengadakan konferensi, namun terkendala karena adanya Pandemi Covid-19” jelas Masuddin. (Muhammad Sir)