SUKABUMI, koransatu.id – Setelah Empat bulan lamanya pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Cibadak Kab Sukabumi saat ini mulai terungkap. Pengaduan tersebut atas dugaan penggelembungan atau Mark-Up anggaran. Dalam pengerjaan jalan lingkungan yang berada di Kampung Pasirjambe RT 04/04 Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Menurut pengadu, yang juga salah satu tokoh pemuda setempat, pembagunan Rabat Beton tersebut bersumber dari Bantuan Provinsi tahun 2020. Di kerjakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Desa Cikiray. Dengan Pagu anggaran sebesar Rp 101.100.000,. Pengadu menduga adanya selisih harga pada pembelian bahan material dan upah kerja yang diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran. Dan hal itu, diduga merugikan uang negara dan menguntungkan pihak TPKD
Menurut keterangan Penyidik Pidana Khusus Kejari Cibadak Kab Sukabumi Elga, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, setelah melalui tahapan pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sukabumi. Kasus tersebut ahkirnya dilimpahkan kepada Pemeriksaan Khusus (RIKSUS) Inspektorat Kab Sukabumi, untuk menghitung kerugian negara pada pekerjaan tersebut.
“Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Oknum Kades tersebut. Inspektorat memberikan waktu untuk segera mengembalikan kerugian negara yang langsung di storkan ke KAS Negara, dengan jangka waktu selama enam puluh hari kedepan,” Kata Elga via pesan Whatsapp. Kamis (15/04/2021).
Sementara itu, oknum Kades Cikiray saat di konfirmasi melalui pesan singkat oleh awak media, sampai berita ini di terbitkan belum memberikan keteranganya. (ris)