BANDUNG, KORANSATU.ID –Sebanyak 12 orang yang diduga sebagai pelaku rusuh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada tanggal 27 Januari 2022, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jabar. penetapan dan penahanan para tersangka, Polda Jabar juga menyita sejumlah barang bukti serta ratusan kendaraan bermotor (ranmor) roda empat (R4) dan roda dua (R2).
Dalam Siaran Pers yang disampaikan Bidang Humas Polda Jabar, Senin 31 Januari 2022, yang bertajuk : “Siaran Pers Tentang Up Date Perkembangan Penanganan Kasus Unras (Unjuk Rasa) Anarkis GMBI di Mapolda Jabar” dikabarkan bahwa, dari kasus Unras anarkis yang dilakukan oleh GMBI di Mapolda Jabar yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2022, yang berjalan dengan adanya orasi hasutan yang akhirnya menjadi anarkis dan mengakibatkan terjadinya pengrusakan fasilitas kantor oleh massa GMBI yang akhirnya diproses hukum oleh Polda Jawa Barat.
Polda Jabar sampai tanggal 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI an. FR yang ditangkap pada 28 Januari 2022 (Jumat pagi) di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap. Lalu pada hari Sabtu (29/1/2022), telah menyerahkan diri 2 anggota GMBI Ke Polrestabes Bandung dan oleh Polrestabes Bandung telah diserahkan ke Polda Jabar, yaitu an. SBI dan telah dilakukan pemeriksaan dengan status menjadi Tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan terhadap 1 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Diketahui bahwa SBI merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan : “bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, clurit dan stik softball.
Dengan SBI menyerahkan diri, jumlah tersangka saat ini sebanyak 12 orang yaitu : 1. M.FR, 2. M.ABAH, 3. Ir.M, 4. SBI, 5. SN, 6. SF, 7. CP, 8. AR, 9. GG, 10. GP, 11. TSH, 12. WN
Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan, dikenakan pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana serta Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. Mereka yang terlibat Unras anarkis GMBI masih akan terus dikembangkan dan kemungkinan tersangka akan bertambah.
Adapun barang bukti yang disita : 1) 1 buah celurit, 2) 4 buah pisau, 3) 1 buah golok 4) 17 alat perkakas, 5) 1 buah kunci stir, 6) 1 buah stik golf, 7) 1 batang besi, 8) 1 stik castik, 9) 2 buah linggis 10) 3 pentungan karet, 11) 56 buah potongan besi pagar, 12) 3 batang pohon rusak 13) 7 buah helm, 14) 1 buah pecahan lampu, 15) 1 buah pagar besi, 16) 1 buah pakaian ormas GMBI, 17) 1 buah sepanduk ormas GMBI, 18) 1 buah tameng Polisi, 19) 12 buah batu kali.
Seiring dengan penetapan para Tersangka, penyitaan barang bukti, Polda Jabar juga mengamankan ratusan kendaraan bermotor (ranmor). Ranmor yang berhasil diamankan berjumlah 313 unit, terdiri dari 96 unit R-4 dan 217 unit R-2. Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database Regident Ranmor Polri, diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Kendaraan roda-4 yang diamankan sebanyak 96 unit (semuanya menggunakan plat TNKB), dengan rincian sebagai berikut: 1) sebanyak 52 unit terdaftar dalam server database Regident Ranmor Polri; 2) sebanyak 7 unit tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri, 3) sebanyak 37 unit tidak ditemukan datanya dalam data base regident ranmor Polri.
b. Kendaraan roda-2 yang diamankan sebanyak 217 unit dengan rincian sebagai berikut: 1) sebanyak 196 unit menggunakan plat TNKB dengan hasil verifikasi : a) sebanyak 160 unit datanya sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri; b) sebanyak 21 unit datanya tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri; c) sebanyak 15 unit datanya tidak ditemukan dalam database Regident Ranmor Polri.
2) Sebanyak 21 unit tidak menggunakan plat TNKB dan telah dilaksanakan identifikasi melalui pemeriksaan (cek fisik) terhadap nomor mesin dengan hasil : a) sebanyak 15 unit ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri; b) sebanyak 6 unit tidak ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri, c ) dari hasil pengecekan terhadap ranmor tersebut, akan dilakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dan kepemilikan Ranmor tersebut (bisa saja ini dari hasil kejahatan ataupun dari leasing atau pidusia), d. Saat ini telah di lakukan penggeledahan terhadap beberapa Ranmor yang digunakan dan ditemukan serta disita senjata tajam, pisau serta balok-balok kayu.
Guna menjaga situasi Kamtibmas, telah diinstruksikan kepada seluruh jajaran satuan wilayah untuk tetap memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan agar situasi tetap kondusif guna mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas pasca penertiban dan penindakan terhadap pelaku Unras anarkis yang dilakukan oleh GMBI tersebut.
Polda Jabar menghimbau, kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan oleh tindakan ormas GMBI silahkan dan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada Kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Hukum tidak boleh di intervensi oleh kekuatan manapun dan negara harus hadir untuk melindungi masyarakat. (Asep/rill).