
BLITAR, KORANSATU.ID – Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru di masa pandemi ini, Pemkot Blitar menerbitkan Surat Edaran bagi pendatang yang menginap lebih dari tiga hari di Kota Blitar, mereka wajib menyerahkan hasil rapid antigen.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 188/4989/410.010.2/2020. Dalam klausul nomor 9 tertulis, bagi pendatang yang masuk Kota Blitar lebih dari tiga hari agar menyampaikan hasil rapid antigen. Kecuali anak-anak di bawah umur 12 tahun.
Hakim Sisworo Sekertaris Satgas Covid 19 mengatakan, pemantauan pendatang menjadi kewajiban satgas di masing-masing kecamatan. Nantinya, pemantauan secara teknis akan dilakukan di lingkup terkecil RT untuk melaporkan ke Satgas COVID-19 di tiap-tiap kecamatan di Kota Blitar.
“Aturan itu mulai berlaku hari ini sampai masa libur panjang selesai. Nanti pemantauan dilaksanakan satgas di masing-masing kecamatan yang berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas atau relawan dari warga,” ucap Hakim, Sabtu (19/12).
Dan bagi pendatang yang tidak atau belum menyerahkan hasil rapid antigen, lanjut Hakim, maka satgas mengarahkan pendatang melakukan rapid antigen di beberapa rumah sakit swasta di Kota Blitar.
“Jadi ketika masuk dipastikan dia bebas Corona. Begitu juga ketika tamu itu balik ke kotanya, tidak membawa virus itu dari sini. Soalnya sini masih zona merah lho,” lanjutnya.
Hakim menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal ini pertama di jemaah masjid pada Jumat (18/12) kemarin. Dengan tujuan agar warga Kota Blitar menginformasikan aturan ini kepada sanak saudara atau teman yang berencana menghabiskan libur nataru di Kota Blitar.
“Aturan itu bertujuan untuk membatasi jumlah pendatang. Karena Kota Blitar masih zona merah. Sebaliknya, kami juga imbau warga Kota Blitar tidak pergi ke mana-mana saat libur panjang. Khawatirnya, begitu balik ke Blitar membawa virus ke rumah atau tetangga sekitarnya,” lanjutnya.
Selain aturan itu, dalam surat edaran yang terbit sore ini juga ditegaskan kembali larangan melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, saat malam pergantian tahun. Termasuk larangan keras menyalakan petasan, kembang api dan minum-minuman keras.
Pemkot Blitar meniadakan perayaan pergantian tahun dan akan menutup semua akses masuk ke alon-alon. Semua lokasi wisata juga akan ditutup mulai tanggal 1 sampai 4 Januari 2020.(sigit)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.