JEPARA.KORANSATU.ID Lagi Lagi pencuri Laptop yang bernama AM di Tangkap lagi,kasusnya sama pencurian Laptop,pertama ditangkap di Blora dan kedua ditangkap di Kabupaten Kudus.Pada saat transaksi di tangkap lagi pada saat melakukan transaksi lagi pria yang berasal dari Blora,di Lapangan Jelong,Kecamatan Keling,Kabupaten Jepara,Rabo 9/2/2022.
Kapolres Jepara AKPB Warsono menyampaikan kepada awak media saat Konferensi Pers hari Senin tanggal 14 Februari 2022, bahwa AM sudah terbiasa mencuri Laptop, Dalam menjalankan aksinya si pelaku pura pura menjual Masker serta lihat kondisi dan situasinya melihat keadaan perkantoran yang sepi,Selama di Jepara tersangka AM mencuri di dua tempat,Satu diantaranya di MI NU Welahan’.imbuhnya
Atas tindakan yang dilakukan AM tersangka di kenakan Pasal 362 KUHP serta terancam hukuman penjara paling lama 5( lima) tahun.
Barang bukti yang disita 4( empat) Laptop,2(dua) Kemeja,1(satu) Handphone dan 1(satu) nota penjualan.Kartini