SURABAYA, KORANSATU.ID – Baru pada hari Rabu kemarin (10/05/2023), AW diciduk oleh Unit III Subdit II /Hardabangtah Dit Reskrim Umum Polda Jatim, ternyata dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sudah bisa menghirup udara bebas, setelah adanya penanguhan penahanan.
Seperti diberitakan media massa sebelumnya doktor hukum yang juga mantan Ketua DPC PKB Kota Surabaya dan Ketua Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) tersebut telah menjadi tersangka adanya dugaan tindak pidana menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik, mengunakan Akta palsu, dan penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP, Pasal 266 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal 385 Ke 1e KUHP atas laporan adik kandungnya sendiri, ZA sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP /B/533.01/IX/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 September 2022.
Erman Umar selaku kuasa Hukum ZA sangat heran dengan begitu mudahnya Polda Jatim menyetujui penanguhan penahanan terhadap AW.
“Sebagai praktisi hukum tentunya sangat wajar kalau kemudian kami patut curiga ada apa dibalik semua itu,” ucap Erman Umar penuh kecewa.
“Apalagi kalau mengingat cerita klien kita, perbuatan AW dengan pola yang sama sudah beberapa kali dilakukan dan sangat merugikan para ahli waris lainnya,” lanjutnya.
Namun demikian ditengah rasa kekecewaanya, Erman Umar berharap Dit Reskrim Umum Polda Jatim akan bisa bertindak secara professional dan obyektif dalam penanganan perkara ini.
“Jangan sampai menjadi preseden buruk buat institusi kepolisian dan menimbulkan persepsi di publik bahwa benar hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas,” jelasnya.
Kekhawatiran Erman Umar, Advokat yang sudah kenyang dengan pengalaman dalam dunia advokasi dan juga Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), rasanya tidak berlebihan apalagi saat ini institusi Kepolisan sedang berbenah untuk membangun citra dengan konsep Polri yang presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami akan terus kawal implementasi konsep polri yang presisi dalam penanganan perkara ini,” tandas Erman Umar. (Arul)