SUKABUMI, KORANSATU.ID – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Sukabumi yang di wakili sekertaris PDPM Hendrik Kurnia, S.Pd meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda penggusuran Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) milik Muhammadiyah di Jalan Mataram No 1, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Hendrik, semestinya tidak perlu ada eksekusi lahan dan bangunan panti asuhan karena pertimbangan kemanusiaan.
“Kami meminta tidak terjadi eksekusi karena pada masalah ini harus dilihat aspek kemanusiaan, walaupun ada hukum tertulis, tetapi di dalamnya ada anak-anak panti asuhan, makanya penting sekali masalah kemanusiaan,” harapnya.
Bila panti asuhan digusur, anak asuh yang terdapat di dalamnya akan mengalami kesulitan dalam menjalani aktivitas sekolah, karena bersangkutan dengan data dapodik anak.
“Saya curiga ini ada sebuah permainan di pengadilan negeri karena ini bukan yang pertama, tapi yang kesekian kalinya. Apa karena dia punya kekuasaan sehingga ketika pertama dia kalah di MA lalu banding ke pengadilan negeri, itu tidak tau Wallahualam bilmurodi,” kata Hendrik kepada Koransatu.id. Rabu, (30/03/22).
Pemuda Muhammadiyah akan terus mengawal dan mempertahankan amal usahanya, apabila eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Diduga ada permainan di MA, apalagi yang bersangkutan itu anak dari hakim MA, ya dia punya koneksi lah dibanding kita. Istilahnya main belakang,” tegasnya.
Terdapat dari surat pengadilan negeri bahwa eksekusi akan dilakukan pada Tanggal 1 April 2022. Sebagai informasi, PN Bandung Kelas IA Khusus menerbitkan Surat Nomor W11.U1/1748/HK.02/III/2022 tentang Undangan Koordinasi Eksekusi panti asuhan milik Muhammadiyah. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolrestabes Bandung, Komandan Kodim 0618 Kota Bandung, Komandan Denpom III/5 Bandung, Camat, Lurah hingga RT dan RW setempat.
“Supaya ada penundaan pelaksanaan eksekusi mengingat PDPM Kota Bandung sedang mengadukan ke Bareskrim Polri, dan kami dari PDPM Sukabumi mendukung dengan apa yang dilakukan rekan-rekan kami di Bandung dan PDPM se- Jawa Barat. Alasan lain karena jelas-jelas aset tersebut digunakan sebagai panti asuhan, supaya diperhatikan aspek psikologis anak asuh,” ucapnya.
Hendrik menduga ada permainan di balik putusan kasasi Mahkamah Agung tentang tanah dan bangunan Panti Sosial Asuhan Anak milik Muhammadiyah di Jalan Mataram No 1, Kota Bandung, Jawa Barat. Dampaknya, panti asuhan milik Muhammadiyah ini akan digusur dalam waktu dekat.
“Bukannya Persyarikatan Muhammadiyah tidak taat hukum, namun panti asuhan ini adalah wakaf yang diberikan kepada Muhammadiyah. Di mana Muhammadiyah telah menerima wakaf atau hibah wasiat dari mewakili, untuk kami kelola sebagaimana amanatnya.
Disisi lain, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi enggan menanggapi lebih lanjut kasus panti asuhan milik Muhammadiyah dan melemparnya ke Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya. (Haris)