JAKARTA,KORANSATU.ID– Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, dipimpin Danny Sukma didampingi Ka.Bag Kepegawain, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik, Munjir dan Sub Koordinator Pelayanan Publik, Affi Astari Purnama, mendapat piagam penghargaan predikat zona hijau dari Ombudsman RI, Selasa ( 19/4 ).
Penghargaan predikat zona hijau untuk kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021, diberikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH.,M.HUM,Ph.D., acara tersebut juga dihadiri dan disaksikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di ruang serba guna, Kantor Ombudsman RI, dijalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
” Alhamdulillah, Pemkot Jakarta Pusat masuk zona hijau dengan nilai yang cukup baik 90,21. Keberhasilan ini merupakan salah satu feedback terhadap layanan yang ditampilkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.” ucap Danny Sukma pada awak media.
Penilaian yang diberikan Ombudsman RI, untuk Pemkot Jakarta Pusat mencapai 90,21. Nilai tersebut merupakan yang terbaik dan tertinggi dari lima walikota se DKI Jakarta.
Menurut Danny Sukma, keberhasilan ini berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik dari seluruh komponen.
Langkah ini terutama bagi orang-orang yang tidak terlihat dalam melakukan aktifitas, namun mempersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Atas pencapaian nilai terbaik, Dirinya mengapresiasikan untuk jajaranya di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil tersebut, merupakan pencapaian hasil kerja keras dari seluruh jajarannya, terangnya.
Lebih lanjut, dilihat dari pencapain yang di raih dengan nilai angka 90,21, dinyatakan untuk meraih kedepanya masih ada ruang sela yang harus di tingkatkan menjadi lebih baik dari sebelumnya.
” Semoga saja penghargaan yang diraih akan menjadi cambuk untuk Pemkot Jakarta Pusat dan untuk kedepanya, kualitas pelayanan untuk masyarakat akan menjadi meningkat.” tandasnya.
Urutan penilain penghargaan diberikan Ombudsman RI, untuk ke lima Walikota dan satu Kabupaten di wilayah DKI Jakarta, antara lain Walikota Jakarta Pusat dengan nilai tertinggi dan terbaik 90,21
Disusul Walikota Jakarta Barat dengan nilai 90,00 dan selanjutnya Walikota Jakarta Utara dengan nilai 88,81, selanjutnya Walikota Jakarta Timur dengan nilai 87,81
Sedangkan untuk Walikota Jakarta Selatan dengan nilai 86,96 di ikuti Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan nilai 93,43. ( Dje )