PADANG SIDEMPUAN, KORANSATU.ID – Seputar penahanan Kepala BPBD Kota Padang Sidempuan (AS) oleh Kejaksaan Negeri Pasaman barat, Provinsi Sumatera Barat, terkait kasus gratifikasi atas pemenangan tender proyek ketika AS bertugas di salah satu Dinas di Kabupaten Pasaman Barat, pihak Pemerintah kota Padang Sidempuan tidak akan memberikan bantuan hukum, demikian disampaikan Kabag Hukum Setdako Padang Sidempuan, Erwin Nasution, kepada koransatu.id, di ruang kerjanya, Kamis (15/9/2022).
“Kalau masalah bantuan hukum, kalau pidana kita tidak memberikan bantuan hukum. Yang kita berikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara,” ucap Erwin menjawab pertanyaan apakah ada bantuan hukum dari pemerintah kota Padang Sidempuan terkait AS.
Erwin menegaskan bahwa AS tersangkut kasus Pidana yang merugikan negara, “Seharusnya kan, Pemkab Pasaman Barat memberitahukan ke kita, karena ia bertugas disini seharusnya pemkab Pasaman Barat menyurati ke kita,” ungkapnya.
Terkait pemberhentian AS, Kepala BPBD Kota Padang Sidempuan, Erwin mengatakan supaya menanyakan langsung kepada Badan Kepegawaian. Namun saat ini Kepala BKD serta Kabid yang membidangi sedang dalam perjalanan tugas diluar kota. (M.Sir.KS.03)