MAROS, KORANSATU.ID – Pemkab Maros berkomitmen menerapkan insentif kinerja desa pada 2022 melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang di alokasikan dengan tiga formula.
Menurut Bupati Maros. H.A.S.Chaidir Syam, ketiga formula tersebut, yakni alokasi dasar, alokasi proporsional dan alokasi kinerja.
“Alokasi dasar sebesar 60 persen dibagi secara merata ke seluruh desa dan 36 persen alokasi proporsional berdasarkan perhitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan angka kesulitan geografis,” terangnya. saat Launching Kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (Take) Kabupaten Maros, Selasa (1/3/2022).
Chaidir menambahkan, formula Alokasi Kinerja sebesar 4 persen berdasarkan nilai indeks kinerja desa yang diukur pada empat aspek, antara lain, perlindungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa berkedilan
“Alokasi kinerja ini sesungguhnya menjadi insentif keuangan kepada desa dan kebijakan ini diharapkan Pemdes dapat berkompetisi dalam meningkatkan kinerja pembangunan desa berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati Maros mengungkapkan isu pembangunan berkelanjutan prioritas di Maros berdasarkan hasil analisis KLHS RPJMD Maros 2021-2026 adalah potensi kerusakan lahan, resiko bencana, pengelolaan sumber daya air, iklim usaha dan investasi.
Hal tersebut menurut Bupati Maros Chaidir Syam membutuhkan dukungan dari pemerintah desa sehingga kebijakan take sangat strategis dalam menyelesaikan isu tersebut.
“Untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Maros, Pemkab Maros telah melakukan MoU terkait program pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan energi listrik berbasis ekologi ramah lingkungan dengan nama Mall Olah Sampah skala kecil atau Moska,” ujarnya.
Bupati Maros juga menyampaikan sejumlah kebijakan Pemkab Maros guna mendukung kebijakan Take, antara lain, perda Kabupaten Maros No.4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, perda No.1 Tahun 2018 tentang pengarusutamaan gender dan perda Kabupaten Maros No.1 Tahun 2019 tentang penanggulangan kemiskinan dan saat ini sedang dibahas perda tentang pengelolaan sampah. (darwis)