KOTABUMI, KORANSATU.ID – Asisten III bidang Administrasi Umum, H. Sofyan membuka acara Standar Pelayanan Publik Bidang Jasa Kesehatan, di Ruang Siger Pemkab Lampung Utara, Kamis (17/3/22).
H. Sofyan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, karena bersedia hadir di Kabupaten Lampung Utara, menjadi Narasumber dalam pelaksanaan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Bidang jasa Kesehatan. Berbicara tentang pelayanan publik, maka kita semua tentu menyadari, bahwa pelayanan publik telah menjadi bagian dari kebutuhan dasar di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk urusan pelayanan kesehatan. Apa lagi dengan adanya pandemi Covid-19, masyarakat semakin menuntut adanya pelayanan kesehatan yang serba cepat, tepat, aman, dan nyaman. Karena itu, tentu dibutuhkan penerapan standar pelayanan publik yang inovatif.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Pelayanan Publik, telah diatur tentang kewajiban untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, dan maklumat pelayanan bagi setiap penyelenggara pelayanan publik, dengan membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam proses penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.
” Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Bidang Jasa Kesehatan, agar pelayanan Kesehatan di Kabupaten Lampung Utara ini dapat berjalan dengan baik dan optimal,” tandanya. ( inan )