INDRAMAYU, koransatu.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu Jawa Barat membuka seleksi administrasi bagi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu masa bakti (2021-2026).
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi yang ditandatangani Asda Bidang SDM dan Keuangan Setda Indramayu Ir. Suwenda Asmita,
disebutkan syarat bagi calon direktur utama menurut Asda Ir Suwenda kepada Wartawan Selasa (27/4/2021).
Calon Dirut Perumdam ( PDAM) harus memiliki ijazah dan transkip nilai minilam S-1 yang telah dilegalisir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Daftar Riwayat Hidup, kemudian memiliki sertifikat kelulusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Manajemen Air Minum.
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali, kemudian memiliki surat keterangan/referensi (pengalaman kerja) dari perusahaan minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan dengan reputasi baik.
Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota direksi, angota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan tidak pernah tersangkut proses hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan, serta menandatangani 3 surat pernyataan.
Persyaratan dan ketentuan lainnya, pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan mulai tanggal 27 April 2021 sampai dengan 6 Mei 2021. Kemudian untuk format bekas kelengkapan administrasi dapat diunduh melalui website pansel-bumd-imy.id begitupun untuk berkas pendaftaran dalam bentuk pdf diunggah melalui website yang sama. Sementara hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 17 Mei 2021 melalui website tersebut.
Jabatan Dirut Utama Menurut Humas Perumdam Indramayu Budi, Dirut lama Tatang Sutardi
Mulai April 2017 sampai dengan April 2021 selama 5 Tahun sudah selesai tugas. Sekarang Pemda Indramayu buka seleksi jabatan calon Dirut Perumdam.Indramayu untuk masa jabatan 5 tahun.(Resman S)