
JAKARTA, Koransatu.id – Sungguh keterlaluan ! Diduga, akibat banyaknya oknum yang bermain, bangunan di Jl. Kramat Jaya samping RS BPP dan Jl. Mahoni, gang 5 Blok A tetap berdiri kokoh tanpa ada tindakan apapun dari Sudin Citata, walau tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Itu semua bisa terjadi, karena banyaknya para calo bangunan yang berkeliaran di setiap kecamatan. Para calo bisa leluasa bermain, disinyalir, karena mereka bekerja sama dengan petugas Sudin Citata.
Anehnya lagi, papan segel yang semula terpasang di lokasi bangunan samping RS BPP, sekarang sudah hilang entah kemana, mereka terlalu berani menghilangkan barang bukti segel.
Bukan saja melanggar Perda lagi, tapi sudah termasuk tindakan kriminal karena mencopot dan menghilangkan segel tersebut.
Seharusnya, Sudin Citata bertindak tegas, mencari orang yang menurunkan segel tersebut, tapi malah sebaliknya, Sudin Citata justru tidak bertindak sama sekali, malahan seolah-olah tidak tahu-menahu tentang hilangnya segel tersebut.
Darman salah seorang warga Koja mengatakan, bahwa peraturan Pemda sudah tidak berjalan lagi. Peraturan Pemda hanya berlaku bagi orang kecil. Mereka terkesan pilih kasih dalam pembongkaran bangunan rumah milik warga masyarakat kecil dibanding bangunan milik orang kaya.
“Mereka terlihat lebih tegas menerapkan peraturan Perda terhadap rakyat kecil. Sebaliknya, Perda tak berlaku bagi bangunan milik orang gede/berada, Sudin Citata tidak pernah bertindak tegas terhadap kedua bangunan tersebut, walau tak mempunyai IMB,” kata Darman kesal. (Red/Tjip)