BREBES, KORANSATU.ID – Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Brebes sempat beredar dan ditandatangani Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Jawa Tengah, menjadi polemik lantaran diduga tidak melalui mekanisme AD/ART dan tidak diterima oleh sebagian anggota internal PP.
Menanggapi hal tersebut, Wahyudin Nooraly yang akrab di sapa Goyud, ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Brebes menyebut yang mengeluarkan Surat Keputusan tidak memahami AD/ART organisasi PP.
“Saya rasa orang-orang yang mengeluarkan SK pemberhentian tidak paham dengan AD/ART organisasi PP,” kata Goyud usai pimpin apel akbar dalam rangka HUT PP ke 63, di komplek GOR Sasana Adhikarsa Brebes, Sabtu (29/10/22).
“Jika berbicara pemberhentian sementara atau tetap itu ada mekanismenya, karena kita adalah organiasi bukan gerombolan, ketika berbicara organiasi adalah AD/ART yang menjadi aturan. Mubes kemarin di Jakarta itukan adalah menghasilkan penyempurnaan revisi AD/ART, didalam revisi sudah jelas tentang kesalahan, sanksi dan lainya sudah di atur,” bebernya.
Goyud menilai jika hal tersebut merupakan sekelompok orang yang hanya mengedepankan emosi dan sengaja menjatuhkanya.
“Kita sudah tahu, mereka yang mengeluarkan SK tidak paham tentang aturan pemberhentian dan bagaimana prosedur menjatuhkan saya nah dari ini kita tahu, dan kita tidak perlu menanggapinya dari orang-orang yang hanya mengedepankan emosi, dan yang berhak mencopot saya ya PAC (Pimpinan Anak Cabang, red) yang telah memilih saya bukan MPW, MPW itu hanya tentang SK tidak berpengaruh apa-apa,” tegas Goyud. (Rusmono)