Pengerjaan Pembangunan Jalan Non Status di Ka-Nagarian Kapau Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat mangkrak, dan tidak selesai tepat waktu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati.
Pengerjaan pembangunan Jalan Non Status ini bersumber dari Dirjen Kementrian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi, Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun anggaran 2019.
Informasi yang di dapat koransatu.id, pengerjaan pembangunan Jalan Non Status ini dikerjakan oleh CV Sati Karya, dengan Nomor Kontrak 067.06.1.350554/2019 tanggal 5 Desember 2018 dan Revisi Diva Ke 011 tanggal 25 Maret 2019 tahun anggaran 2019, dengan masa pengerjaan 150 hari kalender.
Pantauan koransatu.id di lapangan, pengerjaan Jalan Non Status ini terhenti serta pengerjaannya pun asal jadi dan di duga tidak sesuai dengan gambar kerja.
“Saya juga kurang tahu persoalan kenapa pembangunan ini terhenti, kata Yep pemuda setempat yang ditanya soal terhentinya pembangunan Jalan Non Status tersebut.
Hal senada juga dikatakan Wali Nagari Kapau Alam Pauh Duo, Jambris, dirinya mengaku tidak tahu soal mangkraknya pembangunan jalan tersebut. “Saya juga tidak jelas bagaimana pembangunan jalan tersebut sampai terhenti dan tidak selesai, dan sangat di sayangkan kalau uang begitu besar dihambur-hamburkan tanpa ada manfaat bagi masyarakat, dan apalagi ini sumber dananya dari Kementerian. Tapi itulah, Pak, kalau pembangunan di lakukan tanpa pengawasan, ya, hasilnya seperti saat ini, nampaknya anggaran ada buat pembangunan, tapi hasilnya mau sesuai dengan perencanaan atau tidak, itu urusan belakangan”, terang Jambris ketika ditemui koransatu.id di kediamannya
Hingga berita ini tayang, wartawan koransatu.id belum bisa mengonfirmasi ke Satker maupun Rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Non Status tersebut. (DH)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.