SIDOARJO, KORANSATU.ID–Sempat menjadi buronan, akhirnya pelaku penembakan juragan rongsokan M. Sabar (37) yang terjadi di bawah flyover (jembatan layang) Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Rabu (29/6/2022) yakni Jo berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo di persembunyiannya di kawasan Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Sehari setelah kejadian.
Dari hasil penyelidikan ternyata Jo pria asal Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ini hanya berperan sebagai eksekutor penembakan, sementara dalang dari kasus penembakan ini adalah Eko yang sampai saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tak lain sepupu dari tersangka Jo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pembunuhan terhadap juragan rongsokan itu sudah direncanakan oleh Eko dengan memberikan imbalan uang Rp 100 juta kepada Jo.
“Jadi dalam rencananya Eko memberi perintah kepada Jo untuk menghabisi nyawa juragan rongsokan M. Sabar dengan dijanjikan imbalan uang Rp 100 juta,”ujarnya saat konferensi pers Jumat (1/7/2022).
Dalam melaksanakan aksinya pelaku Jo menghabisi nyawa korban dengan menembakan senjata api sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban mengalami luka pertama di lengan kiri tembus kedada kemudian yang kedua leher kiri tembus ke leher kanan.
Akibat penembakan itu, korban meninggal dunia. Nyawa korban tidak tertolong meskipun sudah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo.
“Pelaku sempat membuang barang bukti seperti helm, jaket ojol disuatu tempat, namun sudah berhasil ditemukan termasuk senjata api yang digunakan untuk membunuh korban,” tambahnya.
Kusumo menjelaskan, untuk senjata api pelaku mendapatkannya dari Eko yang saat ini masih berstatus DPO. Serta pelaku sudah merencanakan penembakan tersebut dua Minggu sebelumnya.
“Atas perbuatannya, Jo dijerat pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup kemudian pasal 355 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 ancaman pidana 7 tahun. Karena ini pembunuhan berencana jadi banyak undang-undang yang menjerat pelaku dengan pasal berlapis,” tegasnya. (Andik )
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.