SUKABUMI, KORANSATU.ID – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukabumi melalui Sekretaris PDPM Sukabumi Hendrik Kurnia meminta agar Prisiden Republik Indonesia memberhentikan Ali Mochtar Ngabalin dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI.
Menurut Hendrik, masih banyak putra-putri terbaik di negeri ini yang pantas menduduki jabatan Ngabalin sekarang. Indonesia tidak kurang orang pintar, orang baik, dan masih banyak yang lebih berpotensi dari pada Ngabalin.
“Kita minta Presiden Joko Widodo berhentikan saja Ali Mochtar Ngabalin dari KSP. Karena ucapan KSP merupakan representasi Istana. Jadi ketika menyampaikan pesan pemerintah harus mengedepankan bahasa yang santun dan beradab, bermoral dan menggunakan diksi yang baik. Kalo Ngabalin lebih cocok kerja dipasar, nggak pantas orang amoral seperti dia kerja dilingkungan Istana,” ujar Hendrik
Hendrik menilai tidak seharusnya Ngabalin mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan terhadap Ketua Muhammadiyah Busyro Mukodas yang juga mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kalimat ‘Otak Sungsang’.
“Komentar Pak Busyro soal KPK merupakan bentuk kecintaannya terhadap lembaga anti korupsi tersebut. Kalimat yang di sampaikan pun terstruktur dan memiliki nilai yang baik untuk bangsa ini,” ungkap Hendrik
Di ketahui bersama bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan oleh KPK RI mendapat respon dari banyak pihak. Karena dinilai pertanyaan dan materinya tidak mewakili muatan nilai kebangsaan, ditambah dengan pertanyaan yang menyangkut soal privasi seseorang yang dinilai melanggar hak privasi perempuan.
Seperti, sudah menikah, punya hasrat, pacaran ngapain aja, dan seterusnya, pertanyaan demikian merupakan inkonstitusional melanggar konstitusi yakni pasal 28 G UUD soal perlindungan terhadap privasi seseorang. Seharusnya pertanyaan-pertanyaan tersebut memiliki muatan kebangsaan.
Dan hal tersebut di tanggapi oleh salah seorang tokoh Muhamadiyah Busyro Muqaddas dalam konferensi pers daring, Jum’at (7/5/2021).
Menurut Busyro materi pertanyaannya menang sangat kacau, sangat absurd, dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai otentik kebangsaan yang luhur digoreskan oleh para Founding Fathers didalam paragraf empat Pembukaan UUD 1945. (ris)