JAKARTA, KORANSATU.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan sejak 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Petugas Polsek Kembangan bersama forkopimcam hari Kamis, 8 JULY 2021 melaksanakan Giat Sos PPKM DARURAT/ OPERASI AMAN NUSA Tahun 2021, Menghimbau kepada para Pengelola warung, cafe, untuk sementara dari Tgl. 03 s/d 20 Juli 2021, Membatasi Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, PK 5 lapak jajanan, hanya menerima Deliveri / Take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).”
Apabila patroli menjumpai kerumunan masyarakat dihimbau segera mematuhi protokol kesehatan (BUBAR) untuk mencegah penularan covid 19.
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman lancar tertib dan terkendali. (SONNY)