JOGYAKARTA, Koransatu.id – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Pertanahan DPR RI, Herman khaeron menegaskan bahwa pada RUU Pertanahan ini sejatinya ditujukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada rakyat, memberikan rasa keadilan, kepastian investasi dan kepastian hukum.
“Pada intinya RUU Pertanahan ini ditujukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada rakyat, memberikan rasa keadilan, kepastian investasi dan kepastian hukum. Karena bagaimanapun juga tanah sebagai aset utama, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijamin kepastiannya oleh negara, sehingga kami juga memperkenalkan stelsel positif ,”ujar Herman Khaeron, usai sosialisasi dan diskusi RUU Pertanahan di gedung seminar University Club UGM bertajuk ‘ATR/BPN Goes to Campus’ Universitas Gajahmada, Yogjakarta, Senin (3/9).
Dalam kesempatan itu, Pakar agraria UGM, Prof Nur Hasan Ismail, menilai masih ada inkonsistensi dalam RUU Pertanahan ini. Salah satunya yang tidak menyinggung soal kepemilikan bersama hak atas tanah.
“Harus ada tim khusus yang mencermati konsistensi pasal-pasal dalam RUU ini,” terangnya.
Hal senada dikatakan Guru Besar UGM Yogyakarta Prof Maria SW, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, yang rencananya akan segera disahkan, dianggap masih inkonsisten dan tak berpihak kepada masyarakat kecil. RUU ini justru dinilai berpotensi mengabaikan hak bangsa dan membuka peluang korupsi.
“RUU ini (RUU Pertanahan) belum berpihak pada masyarakat yang lemah posisi tawarnya,” tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan Maria, RUU Pertanahan yang hendak disahkan kalangan legislatif terkesan ingin mereduksi pasal-pasal yang ada di Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Ia mencontohkan dalam RUU Pertanahan tidak disebutkan hak bangsa.
“Di RUU ini tidak mengatur hak bangsa, meski negara punya hak mengatur dan mengolah, (tetap) bertanggung jawab untuk bangsa,” sebutnya.
Bukan hanya itu, dalam RUU ini juga disebutkan bahwa menteri berhak mengolah dan memanfaatkan tanah negara lewat aturan yang dibuatnya. Maria menganggap aturan tersebut membuka peluang munculnya penyelewengan dan korupsi.
“RUU ini bisa membuka peluang korupsi, bahkan kewenangan pelaksanaan (pemanfaatan tanah negara) tidak menyebut oleh siapa. Artinya, objek yang diatur ada, dan subjek yang mengatur kok nggak ada,” ungkapnya.
Dijelaskan Hero, begitu Herman Khaeron biasa disapa, ia ingin undang-undang ini partisipatif, artinya semua pihak ikut berpartisipasi memberikan masukan dan pendapat untuk RUU ini. Meskipun masing-masing pihak memiliki interpretasi yang berbeda-beda sesuai bidang dan disiplin ilmunya masing-masing.
Namun bagi politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, sebagai Ketua Panja hal tersebut menjadi sebuah masukan yang akan disampaikan kembali dalam rapat panja bersama pemerintah. Dan pihaknya juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk terus melengkapi atau menyempurnakan RUU tersebut.
Sementara, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Himawan Arif yang juga hadir, mengatakan hanya tertinggal 2 item saja yang akan dibahas dan didiskusikan lagi sebelum disahkan menjelang akhir September ini. “Presiden meminta agar sebelum periode DPR ini selesai, RUU sudah disahkan,” katanya.
Himawan mengklaim keberadaan RUU Pertanahan ini akan memperkuat UUPA, dan RUU ini diyakini bisa mengatasi berbagai permasalahan pertanahan, seperti persoalan ketimpangan lahan, sengketa pertanahan, dan konflik perbatasan. (Red/Dir)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.